Jakarta (cvtogel) — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari reformasi tata kelola tenaga non-ASN. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditujukan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer serta membuka peluang kerja lebih fleksibel di instansi pemerintah.
Meski terlihat menjanjikan, calon pegawai perlu memahami secara mendalam isi perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sebelum menandatanganinya. Berikut poin-poin penting yang wajib diperhatikan:
1. Status Kepegawaian dan Dasar Hukum
PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun bekerja dengan waktu yang lebih singkat dari pegawai penuh waktu. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku selama periode tertentu.
Skema ini hadir untuk menata kembali tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status, sekaligus mendukung efisiensi birokrasi pemerintah.
Dalam perjanjian kerja, pastikan tercantum dengan jelas:
-
Status sebagai PPPK Paruh Waktu;
-
Nomor identitas ASN atau NI-PPPK;
-
Dasar hukum pengangkatan, tugas, serta unit kerja tempat bertugas.
2. Masa Perjanjian dan Jam Kerja
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran.
Berbeda dari PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat — umumnya sekitar empat jam per hari, tergantung kebutuhan instansi.
Perjanjian kerja harus mencantumkan:
-
Jangka waktu kontrak;
-
Jumlah jam kerja mingguan;
-
Mekanisme perubahan jadwal atau beban kerja;
-
Ketentuan evaluasi untuk perpanjangan kontrak.
3. Jabatan dan Penempatan
Tidak semua posisi bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu. Skema ini difokuskan pada jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, teknisi, dan operator layanan operasional.
Penempatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan instansi, bukan semata-mata pilihan pelamar.
Isi perjanjian perlu memuat jabatan, unit kerja, uraian tugas, serta indikator kinerja yang akan digunakan dalam penilaian.
4. Gaji, Tunjangan, dan Sumber Pendanaan
Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas gaji yang layak. Pemerintah memastikan penghasilan minimal setara dengan upah minimum daerah atau penghasilan sebelumnya saat masih non-ASN.
Namun, tunjangan dan fasilitas lain bisa berbeda tergantung kebijakan instansi.
Pastikan dalam kontrak tertulis:
-
Besaran gaji dan cara perhitungannya;
-
Jenis tunjangan yang diterima;
-
Sumber pendanaan (APBN/APBD atau belanja pegawai instansi);
-
Jadwal dan mekanisme pembayaran.
5. Hak, Kewajiban, dan Evaluasi Kinerja
PPPK Paruh Waktu memiliki hak atas cuti, jaminan sosial, dan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan ASN.
Mereka juga wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, memegang teguh netralitas, serta mematuhi kode etik.
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala (setiap tiga bulan atau tahunan) dan menjadi dasar utama untuk perpanjangan kontrak atau promosi ke PPPK penuh waktu.
6. Pengangkatan dan Pemberhentian
Salah satu kelebihan skema ini adalah peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung hasil evaluasi dan ketersediaan formasi.
Namun, pegawai juga dapat diberhentikan apabila melanggar perjanjian kerja, tidak memenuhi target kinerja, atau berdasarkan alasan sah lainnya yang tercantum dalam regulasi.
Dalam perjanjian, penting untuk membaca:
-
Syarat dan prosedur pengangkatan ke status penuh waktu;
-
Alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian;
-
Hak pegawai jika kontrak tidak diperpanjang.
7. Catatan dan Tantangan
Meski memberikan peluang fleksibilitas, skema PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap awal penerapan. Sejumlah pihak menyoroti perlunya kejelasan lebih lanjut mengenai perlindungan kerja, jaminan karier, dan kesetaraan hak dengan PPPK penuh waktu.
Pegawai disarankan untuk membaca seluruh isi perjanjian dengan cermat sebelum menandatangani. Pastikan tidak ada klausul yang merugikan, terutama terkait jam kerja, tunjangan, dan hak-hak dasar ASN.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu menjadi terobosan baru dalam sistem kepegawaian Indonesia. Skema ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengabdi di pemerintahan dengan waktu kerja yang lebih fleksibel.
Namun, sebelum menandatangani kontrak, setiap calon PPPK perlu memahami dengan detail isi perjanjian kerja agar hak dan kewajibannya terlindungi sepenuhnya.