JAKARTA (INITOGEL) — Polri mengungkap fakta baru terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia di Kamboja. Para korban diketahui dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer sebelum akhirnya diberangkatkan ke luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa para korban direkrut melalui iklan lowongan kerja yang tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Tawaran pekerjaan tersebut menjanjikan gaji besar dan proses kerja yang mudah.
Modus Perekrutan Korban TPPO
Menurut Polri, korban dijanjikan bekerja sebagai operator komputer atau staf administrasi. Namun, setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja di lingkungan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Korban dijanjikan pekerjaan legal dan layak. Kenyataannya, mereka dieksploitasi dan berada dalam tekanan,” ujar perwakilan Polri.
Sebagian korban juga mengalami pembatasan komunikasi dan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Penanganan dan Upaya Penyelamatan
Polri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan pemulangan korban. Proses pendataan masih terus berlangsung karena jumlah korban diperkirakan lebih dari yang telah teridentifikasi.
Selain itu, aparat kepolisian juga mendalami jaringan perekrut yang diduga beroperasi lintas negara.
Imbauan kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaan dan kontrak kerja sebelum menerima tawaran.
“Jangan mudah tergiur gaji besar dan proses cepat. Pastikan semua melalui jalur resmi,” tegas Polri.
Komitmen Berantas TPPO
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas TPPO dan melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang. Penegakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
