JAKARTA (cvtogel) – PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas terhadap kabar yang viral di media sosial dan pesan berantai mengenai adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan cair pada November 2025. Taspen memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kabar ini sempat menimbulkan kehebohan di kalangan pensiunan PNS, TNI, dan Polri, terutama karena beberapa unggahan di media sosial bahkan menyertakan “tabel rapel” dan menyebutkan bahwa pensiunan perlu melengkapi dokumen dalam waktu singkat.
Klarifikasi Resmi Taspen: Belum Ada Regulasi Baru
Melalui keterangan tertulis dan unggahan di kanal media sosial resminya, PT Taspen (Persero) secara gamblang membantah semua isu mengenai kenaikan dan rapel gaji pensiunan di akhir tahun 2025.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon pastikan mendapatkan informasi resmi melalui sosial media TASPEN. Terima kasih,” tulis pihak Taspen dalam pernyataannya.
Poin-poin penting klarifikasi Taspen:
- Tidak Ada Kenaikan Baru: Hingga akhir Oktober 2025, Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi baru yang menjadi dasar hukum untuk menyesuaikan besaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
- Acuan Gaji Masih PP 8/2024: Pembayaran gaji pensiunan pada November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan regulasi pengesahan kenaikan gaji sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pencairan Gaji November Tepat Waktu, Bukan Rapel
Meskipun kabar rapel dipastikan hoaks, Taspen mengonfirmasi bahwa pencairan gaji pensiunan bulan November 2025 akan dilakukan tepat waktu, yakni pada 1 November 2025.
Pencairan rutin ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya, dengan besaran nominal tertinggi (untuk golongan IV/e) dapat mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan, sesuai dengan PP 8 Tahun 2024.
Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk selalu berhati-hati dan mewaspadai informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah atau BUMN pengelola dana pensiun.
